Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menyelenggarakan diskusi tiny gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Aksi ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang terlatih siap pakai akan menurun, berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak bisa diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkeu mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi dari akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kementerian Kesehatan melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar Unhas & USU : Menambahkan bahwa pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Reaksi Kementerian Kesehatan
Pemerintah melalui staf ahli Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan digambarkan sebagai “sekadar penguatan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Independensi perlu dijaga guna memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif, sementara akademisi menyebutnya sebagai intervensi |